Iklan dempo dalam berita

Rugikan Negara Rp 510 M, Begini Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Rugikan Negara Rp 510 M, Begini Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rugikan negara Rp 510 M, begini fakta penyimpangan korupsi di Tol MBZ. 

Tol MBZ atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sedang disorot karena dugaan korupsi pada proses pembangunannya.

BACA JUGA:Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). 

Empat terdakwa kasus ini sudah divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari 4 tahun penjara.   Sidang putusan perkara ini diketok Majelis Hakim pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

BACA JUGA:Fenomena Hujan Meteor 2024, Ini Tanggal Perkiraan Hujan Meteor Perseid di Bulan Agustus 2024

Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Berikut adalah tujuh fakta soal vonis kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) ini dirangkum.

1. Vonis 3 tahun

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Dwijono. Vonis dibacakan oleh hakim Fahzal Hendri.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Fahzal.

Djoko didenda Rp 250 juta, bila tidak membayar denda maka diganti hukuman kurungan 3 bulan. Hakim menyatakan Djoko Dwijono bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

BACA JUGA:Profil Angela Tanoesoedibjo, Putri Konglomerat Lulusan Luar Negeri yang Ditunjuk Jadi Ketum Perindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: