Iklan RBTV Dalam Berita

Mudah, Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Mudah, Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Cara Cek Pinjol Secara Online--

Pengecekan Legalitas Pinjol via Kontak OJK

OJK juga menyediakan layanan kontak yang bisa digunakan untuk menanyakan legalitas pinjol. Berikut adalah beberapa kontak yang bisa dihubungi:

- Nomor telepon: (021) 2960 0000

- Call center OJK: 157

- Layanan WhatsApp: 081-157-157-157

Melalui kontak ini, masyarakat dapat langsung bertanya mengenai status legalitas penyelenggara pinjol tertentu.

BACA JUGA:Daftar Harga Xiaomi POCO Agustus 2024, Ada yang Turun?

Pengecekan Legalitas Pinjol melalui AFPI

Untuk mengetahui apakah penyelenggara pinjol terdaftar sebagai anggota AFPI, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

1. Akses Website AFPI: Kunjungi laman resmi AFPI.

2. Cari Anggota AFPI: Klik bagian Anggota AFPI dan tuliskan nama penyelenggara pinjol yang ingin Anda cek di kolom pencarian.

3. Cek Status Keanggotaan: Informasi apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI akan muncul.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Setelah mengetahui cara pengecekan, penting juga untuk memahami ciri-ciri pinjol yang legal. Berikut beberapa ciri-ciri utama pinjol legal:

1. Mempunyai Izin dari OJK

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: