Mudah, Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online
Cara Cek Pinjol Secara Online--
Pengecekan Legalitas Pinjol via Kontak OJK
OJK juga menyediakan layanan kontak yang bisa digunakan untuk menanyakan legalitas pinjol. Berikut adalah beberapa kontak yang bisa dihubungi:
- Nomor telepon: (021) 2960 0000
- Call center OJK: 157
- Layanan WhatsApp: 081-157-157-157
Melalui kontak ini, masyarakat dapat langsung bertanya mengenai status legalitas penyelenggara pinjol tertentu.
BACA JUGA:Daftar Harga Xiaomi POCO Agustus 2024, Ada yang Turun?
Pengecekan Legalitas Pinjol melalui AFPI
Untuk mengetahui apakah penyelenggara pinjol terdaftar sebagai anggota AFPI, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
1. Akses Website AFPI: Kunjungi laman resmi AFPI.
2. Cari Anggota AFPI: Klik bagian Anggota AFPI dan tuliskan nama penyelenggara pinjol yang ingin Anda cek di kolom pencarian.
3. Cek Status Keanggotaan: Informasi apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI akan muncul.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Setelah mengetahui cara pengecekan, penting juga untuk memahami ciri-ciri pinjol yang legal. Berikut beberapa ciri-ciri utama pinjol legal:
1. Mempunyai Izin dari OJK
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: