Iklan dempo dalam berita

Mudah, Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Mudah, Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Cara Cek Pinjol Secara Online--

Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Peringatan BMKG, Masyarakat di Wilayah Berikut Diminta Waspada hingga 5 Agustus, Ada Apa?

2. Berbentuk Perseroan

Terbatas Pinjol legal atau yang berizin harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat didirikan.

Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.

3. Ketentuan Penagihan

Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.

Penagihan dilakukan dengan memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.

Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana

Penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Daftar Harga Xiaomi POCO Agustus 2024, Ada yang Turun?

4. Batas Maksimum Bunga Rendah

Biasanya, pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi, tidak transparan, dan tidak masuk akal. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam ketentuan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Kemudian, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: