KUR BRI 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan
Syarat dan cara pengajuan KUR BRI 2024--
Setiap kredit yang diajukan baik itu KUR BRI maupun pinjaman lainnya, pasti riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Sistem ini dahulu dikenal dengan nama BI Checking.
Nama tersebut diganti sejak 1 Januari 2018 setelah sistem pengelolaan kredit debitur dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.
Dikutip dari laman resmi sikapuangmu.ojk.go.id, BI Checking ini memengaruhi pengajuan pinjaman KUR BRI. Survei BI Checking akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit yang didasarkan dari skala 1-5.
Indikator tersebut biasanya disebut dengan Kolektabilitas (Kol). Berikut penjelasan lengkapnya:
- Kredit Lancar (Kol 1)
Kol 1 adalah kategori kredit yang memuaskan, yakni ketika seseorang mampu menyelesaikan segala kewajibannya yang meliputi angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
- Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol2
Kol 2 adalah indikator bahwa seseorang memiliki tunggakan pembayaran selama 1-2 bulan karena keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:4 Weton Kaya Sejak Lahir, Cirinya Suka Menyendiri dan Tidak Suka Keramaian
- Kredit Tidak Lancar (Kol3)
Kol 3 merupakan indikator bahwa seseroang memiliki tunggakan selama 3-4 bulan. Biasanya pendekatan yang dilakukan nasabah untuk membayar tidak membuahkan hasil.
- Kredit Diragukan atau (Kol 4)
Kol 4 adalah kategori kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan pihak debitur selama lebih dari 5-6 bulan.
- Kredit Macet atau Kol 5
Kol 5 merupakan indikator kredit tidak lancar yang tertunggal lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk aktif membayar kembali tapi tetap tidak ada hasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: