Iklan dempo dalam berita

6 Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP, Dijamin Cepat dan Akurat

6 Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP, Dijamin Cepat dan Akurat

6 Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP--

- Akses Akun Google: Klik ikon titik sembilan dan pilih menu akun Google.

- Buka Aktivitas Saya: Pilih Kelola Aktivitas untuk melihat riwayat lokasi.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S9 FE Vs Huawei Matepad 11 SE, Yuk Pantau Perbandingannya di Sini

5. Melacak Lokasi Orang dengan Geofind

Geofind adalah layanan khusus untuk pelacakan lokasi. Berikut cara penggunaannya:

- Kunjungi www.geofind-id.com: Pilih negara dan masukkan nomor HP yang ingin dilacak.

- Masukkan Email Anda: Beri persetujuan pada Syarat dan Ketentuan Umum.

- Lengkapi Data Pembayaran: Masukkan nomor kartu kredit untuk masa trial.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan Modus Bisnis, Warga Kerkap Bengkulu Utara Rugi Rp377 Juta

6. Melacak Lokasi Orang dengan Operator Seluler

Setiap operator seluler memiliki metode pelacakan tersendiri. Berikut cara melakukannya:

  • Telkomsel: Ketik 250 # di menu panggilan, atau kirim SMS ke 5200 dengan format "Teman Nama Nomor".
  • Indosat: Ketik 77766 # dan pilih menu lokasi keluarga, atau kirim SMS ke 9111 dengan format "CARI NoHP".
  • XL: Ketik 1235731 # dan pilih menu Lokasi Keluarga, atau kirim SMS ke 9111 dengan format " CARI NoHP".

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Syarat Top Up Pinjaman untuk Nasabah yang Sudah Berjalan Minimal 6 Bulan Angsuran

Nah, itulah 6 cara melacak lokasi seseorang lewat HP yang bisa anda ikuti untuk mengetahui lokasi seseorang. 

Dengan berbagai carayang tersedia, melacak lokasi HP menjadi lebih mudah dan cepat. Dari menggunakan aplikasi populer seperti WhatsApp dan Google Maps hingga layanan khusus seperti Geofind, Anda memiliki banyak opsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Ingatlah untuk selalu menghormati privasi orang lain dan menggunakan kemampuan ini dengan bijak serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: