Iklan dempo dalam berita

7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM

7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM

7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM--

BACA JUGA:3 Rekomendasi Pupuk Sawit yang Bagus untuk Suburkan Lahan Gambut

Standar wajib ini diberlakukan untuk semua jenis produk makanan mulai dari produk makanan mentah (contoh biji kopi) hingga produk makanan final (contoh kopi bubuk).

Kepatuhan terhadap standar wajib yang dibutuhkan, bisa dibuktikan melalui laporan sertifikat kesehatan hingga uji laboratorium.

Selain itu, standar wajib yang ditentukan untuk ekspor seringkali berdasarkan pada proses pengemasan dan pelabelan.

BACA JUGA:AD Anak Musisi Jalani Pemeriksaan Dugaan Video Syur, Kondisi Psikologis AD Terguncang, Ini Pertanyaan Penyidik

2.Standar Wajib untuk Produk Tekstil

Produk tekstil mempunyai ruang lingkup yang luas. Bahkan setiap tahan prosesnya, mempunyai standar wajib yang berbeda – beda.

Dalam ruang lingkup internasional, standar wajib pada produk tekstil meliputi ketentuan keamanan produk, kandungan bahan kimia, aturan bahan yang berasal dari hewan atau tanaman liar, pengemasan hingga pelabelan.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Syarat dan Cara Top Up Pinjaman Walaupun Pinjaman Awal Belum Lunas

Dari banyaknya standar wajib yang diberlakukan, standar paling ketat yang masuk dalam regulasi banyak negara terletak pada kandungan bahan kimia. 

Jadi UMKM harus benar – benar memperhatikannya. Kepatuhan terhadap standar wajib yang diberikan untuk ekspor, juga bisa ditunjukkan dari hasil uji laboratorium hingga sertifikasi kesehatan.

Semakin banyak negara yang sudah mengakui kualitas dan juga keamanan produk yang UMKM jual, potensi kepercayaan dalam ruang lingkup global pun akan kian meningkat.

Ini artinya, peluang produk ekspor milik  UMKM bisa semakin bertambah pangsa pasarnya.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan

Demikianlah informasi tentang ini cara dan syarat ekspor produk lokal ke luar negeri khusus UMKM. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: