Iklan RBTV Dalam Berita

Nekat! Wanita Ini Naik Motor Tak Pakai Helm Nyelonong Masuk Tol, Ini Kata Polisi

Nekat! Wanita Ini Naik Motor Tak Pakai Helm Nyelonong Masuk Tol, Ini Kata Polisi

Wanita Ini Naik Motor Tak Pakai Helm Nyelonong Masuk Tol--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Nekat! wanita ini naik motor tak pakai helm nyelonong masuk tol, ini kata polisi.

Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral seorang wanita pengendara motor yang nekat masuk ke jalan tol tanpa mengenakan helm.

BACA JUGA:Ini 11 Mobil Bekas Seharga Yamaha Nmax Baru, Silakan Dipinang

Kejadian ini terjadi di Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangani insiden tersebut.

Video yang memperlihatkan aksi wanita pengendara motor masuk ke Tol Wiyoto Wiyono melalui gerbang masuk Tol Priok 2 pada Minggu, 4 Agustus 2024, siang, menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @Inforangkasbitung dan dengan cepat menarik perhatian netizen.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan penelusuran hingga ke gerbang Tol Kapuk.

"Mendapat laporan tersebut, petugas Kepolisian dari Sat PJR Polda Metro Jaya langsung melakukan penelusuran hingga ke gerbang Tol Kapuk," demikian pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya yang diunggah melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dibuka Agustus, Ini Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Terbaru dari BKN, Simak Skenarionya

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyelidikan awal, wanita pengendara motor tersebut sudah keluar tol di off-ramp Gedong Panjang.

Petugas kemudian melakukan analisis melalui rekaman CCTV untuk melacak identitas pengendara tersebut.

Aturan Tentang Sepeda Motor di Jalan Tol

Jalan tol di Indonesia umumnya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sepeda motor tidak diizinkan melintas di jalan tol kecuali pada jalan tol yang dilengkapi dengan jalur khusus untuk motor yang secara fisik terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: