Iklan dempo dalam berita

Geger!!! Ditemukan Ladang Emas di Sumatera, Belum Digarap Lokasinya di Tengah Hutan

Geger!!! Ditemukan Ladang Emas di Sumatera, Belum Digarap Lokasinya di Tengah Hutan

Ladang emas di Pulau Sumatera--

Setiap blok penambangan ada potensi sekitar 5 ribu hektare dengan cadangan potensi emasnya mencapai 2 juta ons troy dan perak mencapai 2,7 juta ons troy.

“Lokasi potensi tambang emas yang ada di Kabupaten Seluma ini berada di 3 titik, yakni di Ulu Alas Kecamatan Semidang Alas, Ulu Talo di Kecamatan Talo dan di Ulu Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, namun seluruhnya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul yang masih dalam deretan bukit barisan di wilayah sebelah utara Kabupaten Seluma,” terang Sudarman.

BACA JUGA:9 Hp Khusus Gaming, Cocok untuk Main Game Berat Sekalipun, Cek Harganya di Sini

Sejak terbitnya Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, PT. Berrick Service Internasional dari Australia mengundurkan diri, karena larangan penambangan secara terbuka di kawasan hutan lindung.

Sementara hasil penelitian lokasi tersebut harus dilakukan pertambangan secara terbuka, dan tidak bisa melalui terowongan atau pengeboran dinding bukit, karena lapisan di atas merupakan berbatuan yang cenderung berisiko tinggi. 

Berselang setahun kemudian, PT. Energi Swa Dinamika Muda masuk dan mengajukan pencanangan wilayah, lalu ditingkatkan menjadi izin eksplorasi.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Infinix Kamera Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Terakhir sosialisasi persiapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin kawasan hutan lindung di Kementerian LHK RI.

Dalam pengajuan izin kawasan PT. Energi Swa Dinamika Muda memiliki luas 31.000 hektare yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Seluma dengan status eksplorasi sejak tahun 2010.

Sedangkan PT. Perisai Prima Utama memiliki luasan 64,964 hektare yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan telah memegang izin eksplorasi sejak tahun 2014.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (7) PerMen LHK RI No P.7/Menlhk /Setjen/Kum.1/2/2019 tentang perubahan atas Permen LHK tahun 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang menyebutkan, kuota IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada kawasan hutan lindung hanya 10 persen dari luasan kelompok hutan lindung yang bersangkutan.

BACA JUGA:Tidak Hanya BBM! Mahalnya Harga Tiket Pesawat Ternyata juga Disebabkan Hal Berikut

Sedangkan saat ini, dua perusahaan  melakukan  perizinan IPPKH agar dapat meningkatkan statusnya menjadi eksploitasi.

Dari hasil penelitian sebelumnya, Sudarman mengatakan kandungan emas di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma ini diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.

Selain itu ada PT. Perisai Prima Utama (PPU) melalui Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: