Iklan RBTV Dalam Berita

Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Berkah 17 Agustus untuk pemilik SIM--

- Sudah berusia 18 tahun

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat membuat SIM C II

- Sudah berusia 19 tahun

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

BACA JUGA:Ini Bocoran Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban, Persiapkan Dirimu!

Cara Perpanjang SIM

Melansir dari laman resmi digitalkorlantaspolri, berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: