Iklan dempo dalam berita

Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya

Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya

Seleksi CPNS 2024 di Provinsi Bengkulu--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemprov Bengkulu buka pendaftaran CPNS 2024, ini rincian formasi dan syaratnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Terbongkar, Ini 9 Penyebab Tidak Lolos Seleksi CPNS 2024, Simak Tips Berikut agar Tidak Fatal

Rincian Formasi

Alokasi formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 sejumlah 200 (dua ratus) dengan rincian:

1. Tenaga Kesehatan 60 (enam puluh)

2. Tenaga Teknis 140 (seratus empat puluh)

Rincian formasi sebagaimana tersebut di atas dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.bengkuluprov.go.id.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Cek Apa Saja Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2024

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dan/atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk Jabatan Dokter Spesialis

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: