Iklan RBTV Dalam Berita

Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya

Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya

Seleksi CPNS 2024 di Provinsi Bengkulu--

17. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

18. Pelamar dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diketahui melamar:

- lebih dari 1 (satu) Instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau

- menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda.

BACA JUGA:Hari Ini, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka, Ini Link Buat Akun SSCASN

Persyaratan Khusus

1. Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) pelamar formasi tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;

2. Pelamar formasi khusus disabilitas wajib:

- melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:Hari Ini, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka, Ini Link Buat Akun SSCASN

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada formasi umum atau formasi khusus (selain formasi khusus disabilitas), dibuktikan dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada huruf C angka 2 di atas

4. PPPK aktif dapat melamar CPNS apabila telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja Minimal 1 (satu) tahun dan mendapat Surat Rekomendasi yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi asal pelamar

5. Pelamar pada pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan:

- melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
- melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
- dapat melamar pada Jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
- dapat melamar pada Instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
- memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
- dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024.

6. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: