Iklan dempo dalam berita

Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya

Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya

Seleksi CPNS 2024 di Provinsi Bengkulu--

BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Ini Cara Cek Rincian Formasi Beserta Link Resmi Setiap Instansi

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah dengan persyaratan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat):

8. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

BACA JUGA:Lowongan Kerja LPDP, Tawarkan 14 Posisi Terbaru, Cek Kualifikasi dan Link Pendaftaran

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar,

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku diterbitkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

14. Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, bila tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Ini Cara Cek Rincian Formasi Beserta Link Resmi Setiap Instansi

16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: