Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai BPS--

Kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomer 86 Tahun 1998 ditetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten dan BPS Kotamadya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi SDM Guru SD dan SMP, Ratusan Guru di Kota Bengkulu Dilatih Menulis Karya Ilmiah

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS memiliki peranan yang harus dijalankan sebagai berikut:

1. Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data dapat beruba sensus atau survey yang dilakukan sendiri dari departemen maupun lembaga pemerintah lainnya sebagai data sekunder.

2. Membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau instansi lainnya demi membangun sistem perstatistikan nasional

3. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik, metodologi statistik dan menyediakan pelayanan di bidang pendidikan serta pelatihan statistik.

4. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Demikian informasi mengenai besaran tunjangan kinerja BPS 2024 untuk per golongan kelas jabatannya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: