Iklan dempo dalam berita

Bila BPNT Tahap Kedua Belum Masuk Rekening, Penerima Bisa Cek di Sini

Bila BPNT Tahap Kedua Belum Masuk Rekening, Penerima Bisa Cek di Sini

BPNT tahap kedua mulai dicairkan pemerintah--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua mulai dicairkan pemerintah hari ini Senin, 17 April 2023.

Mekanisme pencairannya sama seperti sebelumnya yakni langsung oleh pemerintah ke rekening bank penerima.

Kepastian jadwal pencairan ini berdasarkan sumber rbtv.disway.id. Orang ini memang terlibat langsung dalam proses pencairan BPNT

BACA JUGA:Hari Ini BPNT Tahap Kedua Mulai Cair, Kapan Uangnya Masuk Rekening?

“Mulai dibayar hari ini (Senin 17 April 2023),” ujar sumber rbtv ini ketika ditanya jadwal pencairan tahap kedua.

Jumlah yang disalurkan dalam BPNT tahap kedua ini sama dengan jumlah tahap pertama lalu, yakni sebesar Rp 400 ribu.

Perhitungannya BPNT yang cair tahap kedua ini untuk dua bulan yakni bulan Maret dan April. Dan seperti diketahui, besaran BPNT per bulan dari pemerintah yakni Rp 200 ribu.

BACA JUGA:BPNT Tahap Kedua Mulai Disalurkan Hari ini, Setiap Penerima Dapat Segini

Disalurkannya BPNT tahap kedua mulai hari ini seperti perkiraan sebelumnya. Pemerintah memang menargetkan pencairan tahap kedua sebelum lebaran idul fitri, sehingga uang yang ditransfer bisa dimanfaatkan untuk menghadapi idul fitri.

Untuk diketahui BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Namun pada tahun ini, bantuan diberikan dalam bentuk tunai. Bantuan ini diberikan setiap bulan, walaupun pencairannya terkadang dirapel.

Jumlah bantuan yang diberikan pemerintah kepada penerima sebesar Rp 200 ribu per bulan. Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme akun elektronik.

BACA JUGA:CAIR!! Alhamdulillah BPNT Tahap Kedua Mulai Disalurkan Hari ini

Seperti tahap pertama lalu, pencairan BPNT ini langsung ke rekening bank penerimanya. Sedangkan bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan adalah bank Himbara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: