Iklan dempo dalam berita

Ada Formasi Khusus dalam Penerimaan CPNS 2024, Siapa saja yang Bisa Daftar Formasi Khusus?

Ada Formasi Khusus dalam Penerimaan CPNS 2024, Siapa saja yang Bisa Daftar Formasi Khusus?

Formasi khusus CPNS dan kriteria orang yang bisa mendaftar--

8. Dapat asuransi kesehatan 

Setiap PNS berhak mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

9. Bisa daftar beasiswa khusus PNS 

Banyak beasiswa bagi PNS yang dibuka oleh pemerintah. Misalnya, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta beasiswa yang dibuka Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang dikhususkan bagi PNS. 

10. Bisa kuliah S2 atau S3 tetapi tetap kerja 

CPNS bisa tetap kuliah S2 atau S3 tanpa harus berhenti atau resign dari pekerjaan. Mereka yang lanjut kuliah, tentu tetap bekerja sebagai PNS dan masih berhak mendapatkan gaji. Bagi mereka yang berhasil lulus S2 dan S3 bisa mendapatkan kenaikan karier dan gaji. 

BACA JUGA:Lowongan CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Ada 250.407 Formasi

11. Bisa pindah instansi atau lokasi kerja 

Masing-masing instansi memiliki persyaratan perpindahan PNS yang berbeda. Rata-rata minimal 10 tahun bekerja baru bisa pindah lokasi kerja. 

12. Jam kerja stabil 

Jam kerja ASN di beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Pemkot, Pemkab, Pemprov, punya jam kerja stabil setiap harinya. Misalnya mulai jam 07.30 hingga 16.00 WIB. Jadi ini termasuk keuntungan daftar CPNS 2024. 

13. Hak libur dua hari setiap akhir pekan dan cuti 

Berbeda dengan pegawai yang perusahaan swasta yang hari Sabtu dan Minggu kadang masuk kerja, PNS justru libur.

Beberapa PNS mungkin saja ada yang Sabtu atau Minggu masuk. Tetapi kondisional atau tidak setiap Sabtu dan Minggu masuk. 

Misalnya, Satpol PP, Dishub, yang mengawal Bupati, Wali Kota, sampai Gubenur. Sementara untuk hak cuti, lebih fleksibel dan lamanya cuti bisa lebih tiga hari atau bahkan maksimal lima hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: