Jangan Ditiru, Seperti Ini Modus Kecurangan Dalam Seleksi CPNS Tahun 2024
Modus kecurangan dalam seleksi CPNS tahun 2024--
Ancaman pidana yang menanti bagi pelanggarnya adalah enam tahun penjara.
BACA JUGA:Bangkit dari Kesedihan dan Putus Asa, Weton Ini Dibanjiri Rezeki dari Semua Arah
Selain ancaman pidana, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan diblokir sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan perjokian, seleksi CPNS dilakukan seketat mungkin terutama di tahap verifikasi peserta.
2. Memanfaatkan remote access
Aplikasi remote access dapat digunakan untuk mengakses komputer peserta CPNS dari jarak jauh untuk membantunya mengerjakan tes seleksi.
Jika terbukti melakukan kecurangan, peserta CPNS tidak hanya akan didiskualifikasi, namun juga masuk dalam daftar blacklist seumur hidup.
Dengan demikian, peserta tidak bisa mengikuti seleksi calon ASN di tahun-tahun berikutnya, baik CPNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Terbaru! Passing Grade TWK CPNS 2024, Ini Cara Menghitung Jumlah Poinnya
Yang paling parah, tersangka juga dapat dijatuhi hukuman sesuai Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 UU ITE.
Pelanggar UU ini dapat dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun.
3. Manipulasi nilai
Pada seleksi CPNS tahun 2021 lalu, ada dugaan manipulasi nilai tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan wawancara.
Dugaan tersebut muncul karena nilai yang diperoleh sangat tinggi sehingga terkesan tidak normal.
Tindak kecurangan dengan manipulasi nilai ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana UU ITE dan perubahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: