Sopir Truk Asal Kebumen Ditemukan Tewas di Pasar, 2 Pelaku Diamankan Polisi
2 pelaku diamankan Polres Madiun--
BACA JUGA:Viral Video Beberapa Pendaki di Puncak Gunung Dukono yang Nyaris Terkena Material Letusan
Setelah membunuh Hario, kedua pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di dalam truk, berharap bahwa kematian Hario tidak akan segera terungkap.
Namun, rencana mereka gagal ketika warga setempat mulai curiga dan melaporkan truk yang mencurigakan tersebut.
Atas perbuatan mereka, Suprantono dan Choiron Fatoni kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan disertai dengan perampokan.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini mencerminkan betapa seriusnya kejahatan yang mereka lakukan, yang tidak hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga merampas hak milik korban dengan cara yang sangat tidak manusiawi.
BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pelaku Pencekik dan Banting Pacar di Lift
Penting untuk selalu waspada dan berhati-hati, bahkan terhadap orang-orang yang mereka anggap sebagai rekan kerja.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: