Catat! Ini Syarat dan Proses Seleksi PPPK Basarnas 2024, Jangan Sampai Salah
Formasi dan syarat daftar PPPK Basarnas 2024--
11. Tidak Menjadi Calon PNS di Instansi Lain, PNS, Anggota POLRI/TNI, dan Tidak Memiliki Keterikatan Kontrak dengan Instansi Lain
BACA JUGA:Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya
Pelamar harus bebas dari status sebagai calon PNS di instansi lain, PNS, anggota POLRI/TNI, atau memiliki kontrak dengan instansi lain.
Menghindari konflik kepentingan dan memastikan komitmen penuh kepada Basarnas.
12. Tidak Pernah Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebelumnya.
Memastikan pelamar memiliki rekam jejak yang baik dalam pekerjaan sebelumnya.
13. Bersedia untuk Ditempatkan di Mana Saja
Pelamar harus bersedia ditempatkan di lokasi kerja yang ditentukan oleh Basarnas dan mengikuti proses seleksi yang berlaku.
BACA JUGA:Setjen DPR RI Buka 302 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian dan Besaran Gaji yang Diterima
Menjamin fleksibilitas dalam penempatan kerja sesuai kebutuhan operasional Basarnas.
Dengan memahami dan memenuhi semua tahapan dan persyaratan di atas, calon pelamar dapat memastikan bahwa mereka mempersiapkan diri dengan baik untuk proses seleksi dan berpeluang lebih besar untuk diterima.
Demikian informasi tentang syarat dan proses seleksi PPPK Basarnas 2024. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: