IKN Buka Penerimaan CPNS 2024 untuk Jabatan Polisi Pamong Praja, Paket C Bisa Daftar
Penerimaan CPNS untuk Satpol PP di IKN--
1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ancaman Megathrust Tinggal Menunggu Waktu, Ini Daftar Gempa Besar Selama Bulan Agustus 2024
2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
BACA JUGA:Gempa M 5,2 Sabtu Malam, Bengkulu Masuk Ancaman Megathrust, Begini Kata Ahli Gempa
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Proses Seleksi PPPK Basarnas 2024, Jangan Sampai Salah
Proses Seleksi CPNS IKN 2024
Proses seleksi CPNS IKN 2024 mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS, hingga usul penetapan NIP CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: