Iklan dempo dalam berita

Formasi CPNS 2024 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pendaftar Lulusan D3 Bisa Bergaji Rp 6 Jutaan

Formasi CPNS 2024 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pendaftar Lulusan D3 Bisa Bergaji Rp 6 Jutaan

Penerimaan CPNS LPSK tahun 2024--

l. Bagi Pelamar jabatan Pengelola Rumah Aman wajib menyertakan hasil pindai (scan): 

1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Agustus 2024, wajib dilengkapi dengan keterangan tidak cacat fisik dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 s.d. 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm; dan

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS di Kemenko Polhukam, hanya Tersedia 86 Formasi

2) Surat Keterangan Bebas Buta Warna, baik parsial maupun total.

m. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

1) Hasil pindai (scan) berwarna asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Format Surat Keterangan Disabilitas dapat diunduh di laman https://www.lpsk.go.id;

2) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

BACA JUGA:Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya

3) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

4) Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misalnya pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi penerimaan CPNS di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: