Iklan dempo dalam berita

BNPB Buka CPNS 2024, Ada 100 Formasi, Gajinya Rp 7 hingga Rp 9 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

BNPB Buka CPNS 2024, Ada 100 Formasi, Gajinya Rp 7 hingga Rp 9 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Formasi dan syarat daftar CPNS di BNPB tahun 2024--

16. Pranata Komputer Terampil (4 Formasi)

Syarat Pelamar CPNS BNPB 2024

Adapun berikut ini persyaratan pendaftaran pelamar CPNS BNPB 2024:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Cara Lolos Tes CPNS 2024, Intip 10 Strategi & Tips Memilih Formasi CPNS

3. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk pada saat emngakhiri pendaftaran pada SSCASN.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak berkedudukan sebagai anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

BACA JUGA:Heboh Soal Foto Diduga Bahlil Ditemani Miras, Ini Tanggapan Pakar Telematika Roy Suryo

9. Penyandang disabilitas pada formasi berkebutuhan Khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu). Pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: