Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaji pokok bisa tembus Rp 13 juta, ini daftar tunjangan yang diterima pegawai OJK. 

Menjadi salah satu bagian dari pagawai di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah idaman bagi sebagian besar orang muda. Pasalnya, gaji dan tunjangan sangat menggiurkan.

BACA JUGA:141 Formasi CPNS Badan Siber dan Sandi Negara 2024, Simak Berapa Tukinnya

OJK memiliki tugas untuk mengawasi aktivitas di sektor finansial. Seperti bank, kredit, asuransi, pasar modal, hingga lembaga pembiayaan. 

Bagaimana, apakah sahabat Camkoha tertarik menjadi bagian dari pegwai OJK?

Nah, sebelum mencari peluang untuk mendaftar, ada baiknya jika sahabat Camkoha mengetahui berapa nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai OJK setiap bulannya. 

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Buka 309 Formasi CPNS 2024, Rentang Gaji Mulai Rp6,3 Juta

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK

Diketahui jika gaji pegawai OJK dalam sebulannya dapat mencapai Rp 13 juta. Namun, nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan berbagai bonus yang akan didapatkan nantinya. 

Berdasarkan gaji terbaru pada tahun 2022 lalu, rata-rata satu orang pegawai OJK diberi gaji Rp 74 juta dalam sebulan. Melihat hal tersebut, tentu banyak orang yang berminat untuk menjadi pegawai OJK. 

Berikut gaji pegawai OJK: 

- Staff: Rp 12.000.000.

- Recruitment And Staffing Development Executive: Rp 13.000.000.

- Pendidikan Calon Staf: Rp 8.300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: