Iklan dempo dalam berita

Hati-hati, Ini 3 Penyebab Gagal Pemberkasan CPNS, Siapkan Dokumen Ini agar Lolos

Hati-hati, Ini 3 Penyebab Gagal Pemberkasan CPNS, Siapkan Dokumen Ini agar Lolos

Penyebab Gagal Pemberkasan CPNS--

Pas foto bisa kamu lakukan mulai saat ini karena nantinya kamu tetap akan memerlukan foto tersebut untuk pengurusan dokumen lain.

Usahakan memilih tempat foto yang bagus dan tepercaya agar hasilnya maksimal, apalagi kamu tidak mengambil foto setiap hari. Selain itu, mintalah softfile foto dari fotografer agar kamu tidak perlu melakukan scan foto secara manual.

Ukuran file pas foto juga perlu kamu sesuaikan dengan syarat pemberkasan. Gunakan aplikasi pengubah resolusi gambar jika ukuran file foto terlalu besar. Namun, jangan sampai foto yang kamu ubah ukurannya menjadi terlalu kecil, sehingga kurang jelas terlihat.

BACA JUGA:Menyemut, Massa dari Kabupaten dan Kota Antar Rohidin-Meri Daftar ke KPU Provinsi

2. Ijazah Asli

Dokumen berupa ijazah asli sangat penting untuk proses pemberkasan. Sesuaikan ijazah yang akan diunggah dengan pendidikan terakhir yang kamu tempuh.

Jika pendidikan terakhirmu di sekolah menengah, artinya ijazah yang perlu dilampirkan adalah ijazah SMA sederajat. Begitu pula jika pendidikan terakhir sampai jenjang Magister, ijazah yang diunggah adalah ijazah S2.

Bagi kamu pendaftar yang berasal dari sekolah luar negeri, perlu diketahui bahwa ijazah yang diakui adalah ijazah yang sudah disetarakan oleh Dikti.

Cari tahu informasi penyetaraan ijazah tersebut sejak sekarang agar ijazahmu diakui dan bisa digunakan untuk pemberkasan CPNS.

BACA JUGA:Intip Daftar Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD 2024 Usai Naik 8 Persen

3. Transkrip Nilai Asli

Jangan lupa untuk mengunggah transkrip nilai yang asli dari Perguruan Tinggi. Transkrip nilai didapatkan bersamaan dengan ijazah. Pada transkrip selain termuat identitas diri juga terdapat nilai-nilai serta pencapaian dari pendaftar.

Jangan berikan transkrip nilai hasil legalisir sekalipun dibubuhi cap atau stempel dari Perguruan Tinggi tempat lulus. Pastikan bahwa dokumen yang kamu unggah seluruhnya adalah dokumen asli.

4. Surat Pernyataan 5 Poin

Pendaftar CPNS wajib mengunggah Surat Pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: