Cek Besaran Gaji Pelayaran Indonesia Berdasarkan Golongan, Ada Tunjangan Menggiurkan
Gaji Pelayaran Indonesia --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cek besaran gaji pelayaran Indonesia berdasarkan golongan, ada tunjangan menggiurkan.
Gaji sendiri merupakan salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam memilih profesi pelayaran, untuk gaji pelaut Indonesia dapat dikatakan cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dari rata-rata gaji di Indonesia.
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Pasangan Syamsul-Juhendra Daftar Pertama ke KPU Rejang Lebong
Namun apakah hal tersebut memang benar adanya? Nah di dalam artikel ini akan mengupas tuntas mengenai gaji pelayaran.
Profesi pelayaran sendiri sebenarnya terbagi menjadi beberapa jenis, dimana setiap jenis profesi pelayaran memiliki tugas, tanggung jawab dan gaji yang berbeda-beda untuk setiap golonganya.
Oleh karena itu untuk untuk melihat besaran gaji pelayaran, tentunya kita juga harus melihat dari beberapa sisi.
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Pasangan Syamsul-Juhendra Daftar Pertama ke KPU Rejang Lebong
Besaran Gaji Pelayaran di Indonesia
Di Indonesia sendiri, gaji pelayaran terbilang cukup tinggi dengan adanya dana tunjangan serta fasilitas menarik. Hal tersebut bisa terjadi karena profesi yang ada di industri pelayaran mendapatkan perhatian dari pemerintah serta tuntutan pekerjaan dan lingkungan yang tak mudah.
Gaji pelayaran di Indonesia sendiri didasarkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan tersebut membahas mengenai Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam
Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
BACA JUGA:Giliran Laptop Pulo Digasak Pencilok, Anak Kos Cubo Dibaco Informasi Iko
Dalam aturan tersebut tertuang mengenai besaran gaji pelayaran yang ada di Indonesia lengkap dengan tunjangan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainnya.
Di bawah ini merupakan kisaran gaji pelayaran di Indonesia, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: