Iklan dempo dalam berita

Ini Penyebab dan Pengakuan Pelaku Hingga Nekat Menghabisi Nyawa Ayah Tirinya

Ini Penyebab dan Pengakuan Pelaku Hingga Nekat Menghabisi Nyawa Ayah Tirinya

Penyebab dan pengakuan ID saat dikonfirmasi --

Kapolsek Selebar Kompol.Hasanul menyampaikan, berdasarkan informasi dari ketua RT setempat, pelaku ini dua tahun lalu sempat dibawa ke rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat (RSJKO) Bengkulu.

"Pelaku dulu sempat dibawa kerumah sakit jiwa 2 tahun lalu, namun belum gangguan jiwa permanen," lanjutnya.


--

BACA JUGA:Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Terduga Kurir Narkoba Hingga ke Jalan Tol, Satu Pelaku Melompat Dari Truk

Karena sudah melakukan tindak pidana dan mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia, pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara.

 

(Adrian.M.Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: