Iklan RBTV Dalam Berita

Pilkada 2024 Bengkulu Utara Petahana vs Kotak Kosong, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Pilkada 2024 Bengkulu Utara Petahana vs Kotak Kosong, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Pilkada 2024 Bengkulu Utara, Bagaimana jika kotak kosong menang--

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Menurut Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal hanya dapat dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Jika tidak mencapai suara tersebut, calon tunggal dianggap kalah dan kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.

Jika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai dengan jadwal dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU Pilkada.

BACA JUGA:Pilihan Tablet Samsung RAM 8GB Terbaru Agustus 2024, Powerful dan Harga Terjangkau

Kekosongan kepemimpinan akibat menangnya kotak kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penjabat tersebut akan menjalankan tugas Gubernur, Bupati atau Wali kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada yang diulang.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

BACA JUGA:Driver Ojol Demo Besar-besaran dan Tak Mau Ambil Orderan Penumpang, Ini Tuntutannya

Komisioner Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian, menegaskan jika pelaksanaan mekanisme Pilkada dengan pasangan calon tunggal tetap berpedoman pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berkaitan dengan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perubahan ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon dalam Pilkada 2024, tidak merubah apa yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Pilkada paslon tunggal melawan kotak kosong dalam UU Pilkada tersebut.

“Regulasinya tetap pada Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Keputusan MK itu mengubah PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, menjadi PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,” papar Ervan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan 2024

Bagaimana Mekanisme Debat Jika Paslon Tunggal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: