Biar Mudik Lancar, Pahami Jadwal Ganjil-Genap Selama Mudik Berikut
Patuhi jadwal ganjil genap agar arus mudik lancar--
1) Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
3) Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4) Kendaraan pemadam kebakaran
5) Kendaraan ambulans
6) Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7) Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8) Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9) Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10) Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprasional angkutan barang
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: