Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI
Besaran gaji dan tunjangan personel TNI--
5. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
BACA JUGA:Daftar 11 Instansi yang Menerima CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Tips Lolos di Sini
Golongan II: Bintara TNI
1. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
BACA JUGA:Kredit Kendaraan Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Apakah Angsuran Langsung Lunas?
Golongan III: Perwira Pertama TNI
1. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
3. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: