Iklan RBTV Dalam Berita

Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

Besaran gaji dan tunjangan personel TNI--

5. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

BACA JUGA:Daftar 11 Instansi yang Menerima CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Tips Lolos di Sini

Golongan II: Bintara TNI

1. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

2. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

BACA JUGA:Kredit Kendaraan Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Apakah Angsuran Langsung Lunas?

Golongan III: Perwira Pertama TNI

1. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

3. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: