Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI
Besaran gaji dan tunjangan personel TNI--
BACA JUGA:Peluang Diterima Jadi PNS, Ini Daftar 6 Kementerian yang Sepi Peminat di CPNS 2024, Buruan Daftar!
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
1. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
3. Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
1. Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
BACA JUGA:Utang Pinjol Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Bagaimana? Begini Penjelasannya
Daftar Tunjangan TNI
Selain mendapat gaji pokok, setiap prajurit TNI juga berhak memperoleh tunjangan atau tambahan dari pendapatan yang diberikan. Jenis tunjangan TNI ini bermacam-macam.
Mulai dari tunjangan keluarga yaitu untuk suami/istri dan anak-anak, tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan jabatan.
Masing-masing jenis tunjangan mempunyai besaran nominal tersendiri yang menyesuaikan tingkatan pangkat dan jabatan dari prajurit TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: