Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI
Besaran gaji dan tunjangan personel TNI--
BACA JUGA:Pengendara Motor Nyaris Pingsan, Polisi dan Dishub Tunjukkan Aksi Heroik, Tuai Pujian Warganet!
4. Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin TNI ketentuannya telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: