Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI
Besaran gaji dan tunjangan personel TNI--
Ketentuan mengenai tunjangan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
BACA JUGA:Lolos Jadi CPNS 2024? Segini Gaji PNS Lulusan SMA/SMK yang Bakal Diterima
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan istri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau istri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Apabila suami dan istri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau istri.
BACA JUGA:Maling Ayam Beraksi Pakai Kostum Ninja Tanpa Gunakan Celana, Terekam CCTV
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan kepada masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
3. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg per jiwa per bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg per jiwa per bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: