Iklan RBTV Dalam Berita

Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

Besaran gaji dan tunjangan personel TNI--

Salah satu contohnya untuk Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan sebesar Rp9 juta per bulan. Jabatan selain Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan yaitu Rp5 juta per bulan.

7. Tunjangan TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil

Tunjangan TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

BACA JUGA:Lulusan S2 Termasuk PNS Golongan Berapa? Ini Rincian Pembagiannya!

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

8. Tunjangan TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat

Tunjangan TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

9. Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa)

Tunjangan Babinsa adalah tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi Babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

BACA JUGA:Catat! Ini 3 Kesalahan Fatal yang Jadi Penyebab Pelamar PPPK Gagal Dapat NIP, Hindari

10. Tunjangan Kemahalan Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: