Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI
Besaran gaji dan tunjangan personel TNI--
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
BACA JUGA:Bukan Sembarang Parkir, Inilah Besaran Gaji Tukang Parkir Pesawat
Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
5. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2006, tunjanga umum ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan.
BACA JUGA:Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Bisa Capai Tiga Digit, Makin Tajir!
6. Tunjangan jabatan struktural TNI
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2007, besaran tunjangan jabatan struktural TNI menyesuaikan dengan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: