Mau Dapat Rumah Subsidi 2024? Begini Cara Mudah Mendapatkannya, Lengkapi Syarat Ini
Cara Dapat Rumah Subsidi--
- Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil.
2. Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon dan pasangan (bagi calon debitur yang sudah menikah).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Buku atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (bagi yang telah bercerai).
- Slip gaji 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
BACA JUGA:Honorer dan Driver Ojol Ditangkap Polisi, Urusannya Berat
3. Cara Mendaftar KPR Subsidi di BTN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: