Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah
Pilkada Bengkulu Tanpa Putaran 2 dan PSU, ini ketentuan bagi paslon yang kalah--
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
BACA JUGA:9 Tips Menjawab Soal Tes CAT CPNS, Pelamar Wajib Coba agar Lolos Seleksi
Sistem Pelaksanaan Pilkada
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut ini adalah tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024
- Jadwal: 26 Januari 2024
Tahapan: Perencanaan Program dan Anggaran
- Jadwal: 18 November 2024
Tahapan: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
- Jadwal: 18 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: