Iklan dempo dalam berita

Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah

Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah

Pilkada Bengkulu Tanpa Putaran 2 dan PSU, ini ketentuan bagi paslon yang kalah--

Setiap warga negara memiliki beberapa identitas yang melekat, seperti perempuan-laki-laki, kaum muda-dewasa-orang tua, pelajar-wiraswasta-pekerja kantoran-petani, dan beragam identitas lain. Sebelum memilih, kenali kebutuhan khasmu dan pilih kandidat yang mengerti kebutuhan itu.

BACA JUGA:Ini Perkiraan Biaya Bangun Rumah Ukuran 10 X 10 Meter Tebaru 2024

2. Cermati Masalah di Daerahmu

Daerah memiliki permasalahan yang khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pernikahan anak, minimnya kesempatan kerja, dan lain-lain. Kepala daerah, dalam sistem desentralisasi, bertugas mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah. 

Cermati masalah di daerahmu agar mengetahui apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Terus Teror Warga di Bengkulu Utara, Diperkirakan Ada 9 Ekor Masuk ke Perkebunan

3. Baca visi-misi dan program kandidat

Agar tak memilih kucing dalam karung, kamu perlu membaca visi-misi dan program kerja para kandidat kepala daerah. Kamu dapat mengunduh dokumen visi-misi dan program kerja kandidat melalui website KPU. 

Selain itu, cari tahu program yang mereka janjikan untuk daerahmu 5 tahun ke depan. 

BACA JUGA:Awas Angin Kencang, Pohon Tumbang Nyaris Timpa Pengendara

4. Cari tahu rekam jejak kandidat

Jangan terbuai dengan visi misi, manfaatkan ponsel pintarmu untuk mencari tahu lebih jauh rekam jejak semua kandidat. Pastikan kepala daerahmu tak pernah terlibat kasus korupsi dan tindak pidana berat lainnya. 

Jika kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya, kamu perlu cari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janjinya.

BACA JUGA:Angsuran Gadai SK PNS Rp 100 Juta di BRI 2024, Syarat Pengajuan Mudah

5. Ikut dalam Pengawasan Pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: