Iklan RBTV Dalam Berita

Konsumsi Cuka Apel dalam Islam, Halal Atau Haram?

Konsumsi Cuka Apel dalam Islam, Halal Atau Haram?

Konsumsi Cuka Apel dalam Islam, Halal Atau Haram?--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Konsumsi cuka-apel dalam islam, halal atau haram? Mari simak pembahasannya.

Cuka apel, atau apple cider vinegar, adalah cuka yang terbuat dari sari apel yang difermentasi. Cuka apel dibuat dengan jus apel yan didiamkan beberapa lama. Cuka apel didiamkankan agar gula di dalamnya perlahan diubah menjadi asam asetat oleh bakteri alami.

Hal ini membuat cuka apel terasa asam yang tidak enak di mulut. Walau cuka apel terasa asam mengandung berbagai nutrisi seperti asam asetat, potasium, magnesium, dan vitamin B. Manfaat cuka apel untuk wanita cukup beragam, mulai dari meredakan nyeri haid hingga menyehatkan rambut dan kulit.

BACA JUGA:9 Manfaat Cuka Apel Untuk Anak, Perhatikan Dosis Konsumsi yang Tepat

Cuka apel bisa dapat menjadi nutrisi yang sangat baik untuk  tubuh. Dalam mengkonsumsi cuka apel kalian dapat meminumnya atau mengoleskannya ke kulit

Konsumsi Cuka Apel dalam Islam, Halal Atau Haram?

Dikutip dari laman Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, pembuatan cuka apel dilakukan dengan proses fermentasi menggunakan bantuan mikroorganisme yaitu Saccharomyces cereviseae dan Acetobacter acetii.

Pada tahapan pertama proses fermentasi, kandungan gula dalam sari buah diubah menjadi alkohol, kemudian dilanjutkan dengan fermentasi tahap kedua yang mengubah alkohol menjadi asam asetat.

Eits, tapi tenang saja, meski mengandung alkohol, ternyata cuka apel termasuk halal, lho. Kok bisa?

BACA JUGA:Punya Banyak Khasiat Untuk Kesehatan, Tapi 10 Kelompok Orang Ini Harus Menghindari Konsumsi Cuka Apel

Menurut Halal Auditor Management Manager LPPOM MUI, Ade Suherman, jika merujuk pada Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 (MUI) tentang Standardisasi Fatwa Halal, cuka yang berasal dari khamar, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci karena ada istilah proses perubahan dari sifat asli menjadi sesuatu yang lain dan disertai dengan lepasnya sifat asli seperti nama, sifat, dan karakteristiknya.

Selain itu dijelaskan juga dalam Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor (MUI) 10 Tahun 2018 tentang “Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol” juga dibahas terkait cuka yang berasal dari khamar, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, maka hukumnya halal dan suci.

BACA JUGA:9 Manfaat Cuka Apel Untuk Wanita, Dari Kesehatan Hingga Kecantikan

Namun, kata Ade, bukan berarti cuka yang ditemukan di pasaran seperti cuka apel sudah pasti halal, ia mengimbau agar konsumen lebih cermat lagi saat membeli cuka apel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: