Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Nama 38 Provinsi di Indonesia Lengkap Serta Ibu Kotanya, Setelah Ditambah Papua Barat Daya

Ini Nama 38 Provinsi di Indonesia Lengkap Serta Ibu Kotanya, Setelah Ditambah Papua Barat Daya

Nama-nama provinsi di Indonesia lengkap dengan ibu kotanya--

35. Papua Tengah (Ibu Kota Nabire)

36. Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)

37. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

38. Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong)

BACA JUGA:Mudah dan Gak Ribet! Begini Cara Cek Tagihan PDAM Online Lewat Hp

Lantas, apa syarat untuk melakukan pemekaran pada suatu daerah? Berikut ulasannya!

Proses pemekaran suatu daerah dapat dilakukan setelah daerah tersebut memenuhi dua persyaratan, yaitu Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administratif.

Persyaratan Dasar juga meliputi dua hal yaitu, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah. 

BACA JUGA:Pusaka Istimewa Pangeran Diponegoro, Kanjeng Kyai Cokro dan Kekuatan Gaibnya yang Memukau

Sedangkan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Kisah Tongkat Cokro Pangeran Diponegoro dalam Mitologi Jawa, Warisan Berharga Bagi Masa Depan

Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: