Iklan dempo dalam berita

Ini Nama 38 Provinsi di Indonesia Lengkap Serta Ibu Kotanya, Setelah Ditambah Papua Barat Daya

Ini Nama 38 Provinsi di Indonesia Lengkap Serta Ibu Kotanya, Setelah Ditambah Papua Barat Daya

Nama-nama provinsi di Indonesia lengkap dengan ibu kotanya--

BACA JUGA:Ini Keistimewaan Tongkat Kiai Cokro, Pusaka Pangeran Diponegoro, Kembali ke Indonesia Tahun 2015

Dengan adanya daerah otonomi baru mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.

Rentang kendali yang lebih efektif dan efisien oleh pemerintah di daerah otonomi baru diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah. 

Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran baru.

BACA JUGA:Misteri dan Simbol Perjuangan, Ini Sejarah Tongkat Cokro Pangeran Diponegoro

Namun di sisi lain, proses pemekaran wilayah menghadapi berbagai permasalahan seperti konflik yang muncul seperti yang terjadi di wilayah Papua, pemenuhan standar pelayanan publik di daerah otonomi baru dan ketersedian sumber daya manusia yang menjalankan tugas di daerah otonomi baru yang belum siap. 

Pemekaran wilayah harus berbanding lurus terhadap kesiapan aspek dalam tata kelola pemerintah dan pengelolaan pelayanan publik.

Adanya pemekaran wilayah akan memberikan dampak terhadap seluruh sektor, mulai sektor ekonomi, politik, sosial budaya, dan lainnya. 

BACA JUGA:Kesaktian Tongkat Pangeran Diponegoro, Dipercaya yang Memegang Berpeluang Menjadi Pemimpin Besar

Selain itu adanya pemekaran wilayah akan berdampak pada tata kelola pemerintahan, dimana hal tersebut menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan sistem pemerintahan.

Pemekaran wilayah dianggap sebagai salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat supaya lebih mudah dijangkau.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, diatur syarat yang harus dipenuhi, diantaranya kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 

BACA JUGA:Riwayat Tongkat Kiai Cokro Pangeran Diponegoro, Pusaka untuk Perjalanan Spiritual

Selain itu dalam pembentukan daerah harus dipastikan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana pemerintahan.

Tata kelola pemerintahan dan sarana prasarana menjadi hal penting dalam sistem pelayanan di daerah otonomi baru. Tata kelola pemerintahan yang baik akan memberikan dampak terhadap kepercayaan publik yang baik, sehingga akan memudahkan proses pembangunan dan akan hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: