Ini Nama 38 Provinsi di Indonesia Lengkap Serta Ibu Kotanya, Setelah Ditambah Papua Barat Daya
Nama-nama provinsi di Indonesia lengkap dengan ibu kotanya--
Sedangkan batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut.
Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.
BACA JUGA:Anies Sempat Dipercaya Bakal Jadi Peminpin Besar Setelah Terima Tongkat Cokro Pangeran Diponegoro
Persyaratan Administratif meliputi dua prasyarat utama.
- Untuk daerah provinsi, pengusulannya harus melalui dua tahap:
1) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan
2) Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
- Sdangkan untuk Daerah kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap:
1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan
3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilihat dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Sejarah Perjalanan Tongkat Cokro Pangeran Diponegoro, 183 Tahun di Belanda Sampai Kembali ke RI
Pemekaran wilayah baik provinsi atau kabupaten/kota atau daerah otonomi menjadi salah satu upaya menangani isu seperti peningkatan pemerataan pembangunan.
Pemekaran wilayah juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan kendali dengan wilayah yang lebih sempit, untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pemekaran daerah secara langsung memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan, baik di daerah existing maupun daerah otonom/pemekaran yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: