Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?
Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II, daerahmu termasuk?
BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.
BACA JUGA:Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya
Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang. Catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
BACA JUGA:Astra Biz Center Ketiga di Indonesia Hadir di IKN, Mengusung Konsep Desain Green Building
Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: