Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Jenis Lembaga Negara di Indonesia--

- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya

- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari

- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

BACA JUGA:Ini Sejarah dan Perkembangan Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia! Mulai Masa Agresi Militer Belanda II

2. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Merujuk pada website DPR, lembaga ini memiliki tugas dan wewenang dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi lain-lain:

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

- Menetapkan UU bersama dengan Presiden

- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: