Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Jenis Lembaga Negara di Indonesia--

BACA JUGA:17 Orang Polwan Pangkat Tertinggi 2024, Ada yang Purna dan Ada yang Masih Aktif

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial

- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Cabang Olahraga dan Venue PON XXI di Aceh-Sumut 2024

3. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terangkum melalui website resmi DPD:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: