Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya
Jenis Lembaga Negara di Indonesia--
- Memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)
- Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)
BACA JUGA:Lahan BKSDA Kebakaran Lagi, Terbakar atau Sengaja Dibakar?
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1)
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-Undang Pasal 3 ayat 2)
- Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Undang-Undang Pasal 17 ayat 2)
- Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pasal 2 ayat 4)
- Merancang Undang-Undang yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23 ayat 2)
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23F ayat 1)
- Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (Undang-Undang Pasal 24A ayat 3)
BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi Merek Mobil dengan Pajak Mobil Paling Murah
- Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR (Undang-Undang Pasal 24B ayat 3)
- Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden (Undang-Undang Pasal 24C ayat 3)
5. Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Mengutip dari Moh Kusnardi dalam Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945, berikut adalah tugas yang diemban oleh Wakil Presiden:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: