Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Jenis Lembaga Negara di Indonesia--

- Membantu Presiden dalam melaksanakan kewajibannya

- Menggantikan Presiden hingga habis masa periodenya, apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan yang telah ditetapkan

- Memerhatikan secara khusus serta menampung masalah yang memerlukan penanganan, utamanya yang menyangkut kesejahteraan rakyat

BACA JUGA:Terbaru, Harga TBS di Sumut Periode Awal September Masih Menguat, Ini Rincian Harganya

- Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, inspektur jenderal departemen yang bersangkutan, serta deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Terakhir, ada lembaga yudikatif yang bersifat yuridis. Tugas dari lembaga yudikatif adalah mengadili segala tindak penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam pemerintahan Indonesia.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif tidak mendapat intervensi pemerintah, terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

BACA JUGA:Lahan BKSDA Kebakaran Lagi, Terbakar atau Sengaja Dibakar?

6. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)

Merujuk pada website resmi Mahkamah Agung, lembaga politik ini memiliki fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain:

- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar

- Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985), dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi Merek Mobil dengan Pajak Mobil Paling Murah

- Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: