Iklan dempo dalam berita

Gagal Larikan Motor Bodong Saat Test Drive Malah Terjerat Undang-undang Darurat

Gagal Larikan Motor Bodong Saat Test Drive Malah Terjerat Undang-undang Darurat

--

KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sempat hampir menjadi bulan-bulanan warga saat diteriaki maling di kawasan kelurahan Padang Lekat beberapa waktu lalu, S-O warga desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, saat ini resmi menyandang status tersangka, kasusnya pelanggaran UU Darurat oleh Unit Reskrim Polsek Kepahiang.

 

BACA JUGA:Karena Tidak Terima Diperlakukan Demikian, Janda Ini Pilih Melapor ke Polisi

 

Hal ini lantaran S-O ini kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa peruntukan yang jelas, ditemukan di pinggang sebelah kiri S-O saat Timsus Elang Konak Polsek Kepahiang mengamankan S-O dari kepungan warga Padang lekat yang geram atas tindakannya.

 

Kapolsek Kepahiang, Iptu Dwi Adiputra membenarkan terkait hal tersebut, awalnya So diamankan lantaran untuk menghindari amukan massa yang menangkapnya setelah sebelumnya berniat untuk membawa kabur sepeda motor NMAX milik warga Curup, namun aksinya diteriaki maling sehingga mengundang perhatian warga, dan akhirnya pelaku ini memutuskan lari dan bersembunyi di rumah warga yang akhirnya ditangkap oleh warga sekitar.

 

BACA JUGA:Gak Tanggung-tanggung, 2 Wanita Ini Mencuri di Toko Emas, Perbuatannya Terekam CCTV

 

"Kami mendapatkan laporan, dan saat tim mengamankan juga ditemukan sebilah senjata tajam tanpa peruntukan yang jelas dan melanggar UU darurat tentang senjata tajam," terang Iptu Dwi Adiputra, Selasa (3/9).

 

Awalnya, terang Kapolsek, So warga Desa Batu Kalung tersebut, bermaksud mengadakan transaksi jual beli motor jenis Yamaha NMAX dan mengadakan janji bertemu di kawasan pasar Kepahiang sehingga setelah bertemu So langsung berniat untuk melakukan cek kendaraan (Test Drive) dan langsung membawa motor berkeliling untuk mengecek mesin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: