Iklan RBTV Dalam Berita

Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!

Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!

Gaji Jaksa Agung--

BACA JUGA:Karena Tidak Terima Diperlakukan Demikian, Janda Ini Pilih Melapor ke Polisi

Tunjangan Jaksa

Selain gaji, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020. Dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan tersebut, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Adapun berikut rinciannya:

- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp 3.134.250

- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp 3.510.400

- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp 3.915.950

- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150

- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200

- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp 5.979.200

- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600

- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp 9.896.000

- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000.

Itulah tadi besaran gaji dan tunjangan jika menjadi seorang Jaksa Agung.

BACA JUGA:Minta Dibelikan Lipstik, Suami Tega Lakukan Hal Ini ke Istri di Minimarket, Aksinya Terekam CCTV dan Viral!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: