Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!
Gaji Jaksa Agung--
BACA JUGA:Karena Tidak Terima Diperlakukan Demikian, Janda Ini Pilih Melapor ke Polisi
Tunjangan Jaksa
Selain gaji, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020. Dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan tersebut, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Adapun berikut rinciannya:
- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp 3.134.250
- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp 3.510.400
- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp 3.915.950
- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150
- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200
- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp 5.979.200
- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600
- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp 9.896.000
- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000.
Itulah tadi besaran gaji dan tunjangan jika menjadi seorang Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: