Iklan dempo dalam berita

BNNP Bengkulu Bekuk Terduga Pengedar Narkoba dan Amankan 43,03 Gram Sabu

BNNP Bengkulu Bekuk Terduga Pengedar Narkoba dan Amankan 43,03 Gram Sabu

--

 

Kemudian, pelaku ini mengaku beru pertama kalinya melakukan. Dirinya berdalih jika aksinya ini dilakukan lantaran ekonomi yang belum mencukupi. Selain itu, tersangka ini bukan merupakan seorang residivis.

 

BACA JUGA:Mengenal Pemain Naturalisasi Timnas Singapura Bintang Grade A Eropa, Jadi Pemain Termahal di Asean

 

"Pelaku baru melakukan akinya ini dan bukan seorang residivis," pungkas Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad, S.I.K., M.M.

 

Namun apapun alasan dari RR, saat ini tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahu 2009, tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

 

(Adrian M Yusuf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: