Iklan dempo dalam berita

Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya

Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya

Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya--

Selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kelas jabatan. Itu diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Nah, Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp43.627.500.

BACA JUGA:Daftar Gaji Dokter Umum Tiap Bulan, Nominalnya Menggiurkan

Perincian Tunjangan Kapolri

1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: