Iklan RBTV Dalam Berita

Menggiurkan, Segini Gaji yang Diterima Karyawan Apoteker Kimia Farma BUMN

Menggiurkan, Segini Gaji yang Diterima Karyawan Apoteker Kimia Farma BUMN

Gaji apoteker Kimia Farma --

Dibandingkan dengan industri swasta, gaji Kimia Farma BUMN terbilang kompetitif. Rata-rata gaji di Kimia Farma BUMN berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000 per bulan, tergantung pada jabatan, golongan, dan lokasi kerja.

Untuk gaji seorang Apoteker di Kimia Farma BUMN rata-rata adalah Rp 7.000.000 per bulan, sedangkan gaji Dokter di Kimia Farma BUMN rata-rata Rp 15.000.000 per bulan. 

BACA JUGA:Penasaran? Ini Besaran Gaji Apoteker di Rumah Sakit Swasta, Lengkap dengan 10 Tugasnya

Di sisi lain, gaji di industri swasta, khususnya startup, umumnya lebih fleksibel dan dapat mencapai angka yang lebih tinggi, namun dengan sistem yang berbeda.

Adapun, untuk menjadi seorang apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan formal di jurusan farmasi selama empat tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Farmasi (S.Farm). 

BACA JUGA:Ternyata Segini Lho, Gaji Apoteker di Klinik Kecantikan Maupun Rumah Sakit, Terbaru 2024!

Setelah itu, ia harus melanjutkan pendidikan profesi apoteker selama satu tahun untuk mendapatkan gelar Apoteker (Apt).

Selama pendidikan profesi, ia harus mengikuti magang di bawah bimbingan apoteker berlisensi. 

Setelah lulus pendidikan profesi, ia harus mengikuti ujian kompetensi apoteker yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Jika lulus ujian, ia harus mengucapkan sumpah jabatan sebagai apoteker dan mengurus surat izin praktek apoteker (SIPA).

Apoteker bisa bekerja di berbagai bidang dan instansi, seperti apotek, rumah sakit, pabrik farmasi, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dinas kesehatan, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Lowongan Perum Damri Dibuka per 5 September, Dicari Lulusan SMA/SMK dengan Syarat Usia Maksimal 35 Tahun

Di setiap bidang tersebut, apoteker memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan spesialisasi dan kompetensinya. 

Misalnya, apoteker yang bekerja di rumah sakit bertugas untuk mengatur kebijakan dan anggaran penggunaan obat di rumah sakit, membaca dan mengklarifikasi resep dokter, menyiapkan dan membagikan obat kepada pasien, serta merancang dan melaksanakan uji klinis produk.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN, Perum Damri Buka Loker untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: